Monday, July 6, 2009

Zakat kepada orang kafir: Satu petikan pendapat dari INTERAKTIF ZAKAT (http://www.scribd.com/doc/16732246/Zakat-Maal?autodown=pdf)

Mu'allafah qulubuhum. Orang-orang yang mempunyai pengaruh atau kedudukan dalam masyarakat. Mereka diberi bagian zakat untuk kejelekan atau menarik kebaikan dari mereka. Terkadang dari mereka mempunyai iman yang lemah dan ada pula yang kafir. Zakat juga boleh diberikan kepada orang kafir yang diharapkan bisa beriman, ia diberi zakat untuk mengajak mereka kepada Islam dan membuat mereka cinta I atau menghormati (ajaran-ajaran) Islam . Dengan maksud agar hati mereka tenang dan berpegang teguh pada keimanan. Kaum ini sering ditemui pada keadaan kaum muslim lemah dan tidak ditemui ketika sedang jaya, seperti pada jaman Umar ra. beliau menghentikan pemberian zakat pada mereka karena pada masanya beliau Islam jaya. Mu'allafah qulubuhum sebagaimana yang tercantum dalam ayat Alqur’an menurut para ulama diperuntukan untuk dua jenis orang, yaitu kafir dan muslim dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

- Orang kafir yang diharapkan masuk Islam. Mereka diberi zakat untuk mendorong mereka agar masuk Islam sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Saw kepada Sofwan Bin Umayyah pada saat ia masih kafir.

- Orang yang dikhawatirkan kejelekan atau kejahatannya dengan harapan pemberian zakat tersebut menghentikan kejahatannya.

- Golongan yang baru memeluk Islam. Zakat diberikan kepada mereka dalam rangka memperkuat dan menambah keyakinan mereka terhadap Islam.

- Orang Islam yang lemah imannya dan dikhawatirkan akan menjadi murtad

- Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang masih mempunyai sahabat sahabat orang kafir. Dengan memberi mereka zakat, diharapkan dapat menarik simpati sahabat-sahabatnya yang masih kafir untuk memeluk Islam. Diceritakan bahwa Abu Bakar pernah memberi zakat kepada Adi Bin Hatim dan Zibriqan Bin Badr, (Tafsir Al-Manar, Juz 10, hal. 574-577, cet. Kedua) padahal keduanya muslim yang taat, akan tetapi mereka mempunyai posisi terhormat dikalangan masyarakatnya.

Menurut pakar zakat Didin Hafidhuddin, pada saat sekarang bagian muallaf ini dapat diberikan kepada lembaga-lembaga da’wah yang mengkhususkan garapannya untuk menyebarkan Islam didaerah-daerah terpencil dan disuku-suku terasing yang belum mengenal Islam. Juga dapat dialokasikan pada lembaga-lembaga da’wah yang bertugas melakukan balasan dan jawaban dalam rangka mengcounter pemahaman-pemahaman buruk tentang Islam yang dilontarkan oleh misi-misi agama tertentu yang kini sudah semakin merajarela. Juga dapat diberikan kepada lembaga-lembaga yang biasa melakukan trainingtraining keIslaman bagi orang-orang yang baru masuk Islam. Atau juga untuk mencetak berbagai brosur dan media informasi lainnya yang dikhususkan bagi mereka yang baru masuk Islam.

(Zakat dalam perekonomian modern, DR.K.H Didin Hafidhuddin, M.Sc, hal. 126)

Interaktif Zakat v.1 © 2007
Jl. Cilengkrang 1 No.32 Ujung Berung - Bandung – Indonesia
Tlp. 0856.2440.4185 - SMS online : 08.15.723.723.15
51

Jikalau berdasarkan petikan di atas, maka dapat di fahami di sini adalah tolerensi itu sangat penting dalam kehidupan dan sangat penting dalam uslub dakwah. Bagi mereka yang terlalu keras menyanggah pendapat al-Qaradhawi dalam bab ini seeloknya buatlah kajian yang menyeluruh terlebih dahulu sebelum menghukum orang lain. Dan jangan terlalu berpegang hanya satu pendapat sebab ditakuti ia cenderung kepada taklid buta. Jangan hanya pandai kata orang saja yang bertaklid buta sedang terlupa diri sendiri pun terjebak sama. Cadangan saya, boleh berpegang kepada pendapat sesiapa saja yang berlandaskan nas naqli tanpa menafikan pendapat orang lain yang juga betul selagi berlandaskan al-Quran.

No comments:

Post a Comment